PASAMAN, METRO–Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat diputuskan akan dilakukan 19 April 2025 mendatang. Keputusan tersebut setelah koordinasi antara KPU Pasaman dan KPU Sumbar dengan KPU RI.
“Sudah ada kesepakatan bahwa PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April mendatang,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada wartawan, Selasa (4/3).
Menurut Ory, mekanisme tetap seperti biasa, dimana akan dimulai dengan pengumuman. “Pengumuman mulai hari ini, 4 Maret hingga 6 Maret 2025,” katanya.
Setelah pengumuman, KPU akan membuka pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025.
“Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk bersama dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman,” sebut Ory
Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.
Komentar