PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Ditemukannya ganja jumlah banyak itu berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bernama Afil dan Taura yang merupakan warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka diamankan di Jalan Ujung Tanah, kawasan Jirek, Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik Afil, tim menemukan percakapan via WhatsApp yang mengindikasikan transaksi narkotika jenis ganja kering. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Sayangnya, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, petugas tidak mendapati seorang pun di sana. Diduga, pemilik barang haram yang identitasnya sudah diketahui petugas, berhasil melarikan diri sebelum petugas datang ke sana. Meski begitu, terhadap pemilik barang haram tersebut masih terus dilakukan perburuan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, pemilik rumah yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut hingga kini masih dalam pencarian dan tidak ditemukan di lokasi saat polisi datang.
Komentar