JAKARTA, METRO–Sejumlah mahasiswa menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon anggota legislatif atau caleg. Pemohon ingin caleg harus berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.
Dilansir dari situs MK, Selasa, 4 Maret 2025, ada delapan mahasiswa yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.
Mereka merupakan mahasiswa Universitas Stikubank Semarang, yang terdiri dari Ahmad Syarif Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” demikian isi gugatan tersebut.
Sementara, pasal 240 ayat (1) huruf C yang digugat berisi : “(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sejumlah mahasiswa itu meminta agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan, antara lain yaitu bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Komentar