Selain masalah uang palsu, Kombes Pol Dwi juga menegaskan larangan penggunaan petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan ini terutama ditujukan untuk aktivitas di malam hari dan menjelang waktu sahur, yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang beribadah.
“Penggunaan petasan secara sembarangan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan istirahat masyarakat, terutama bagi lansia, anak-anak, dan orang sakit. Kami meminta pengertian seluruh warga untuk menahan diri dari kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman umum,” tegasnya.
Kombes Pol Dwi mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diyakini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah puasa.
“Keamanan dan ketertiban bukanlah tanggung jawab kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh berkah,” ajak Kombes Dwi Sulistyawan.
Dengan adanya imbauan ini, Polda Sumbar berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan aman, serta terhindar dari berbagai potensi gangguan keamanan selama bulan suci Ramadan. (rgr)
















