PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian satu unit Handphone (Hp) di sebuah rumah di Jalan Gunung Tandikat, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada Kamis malam (27/2).
Pelaku diketahui bernama Abdul Malik (35). Dia melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 07.03 WIB di Masjid Nurul Islam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan korban bernama Rajesmet Inoni (24), seorang mahasiswa yang merupakan warga asal Pesisir Selatan. Selain berstatus mahasiswa, korban merupakan garin yang bekerja di masjid tersebut.
“Aksi pencurian itu terjadi ketika korban sedang melakukan bersih-bersih di masjid dan meninggal Hp miliknya di dalam kamar garin masjid. Namun, setelah kembali ke kamar, korban tidak lagi menemukan Hp iPhone 11 miliknya,” ungkap AKP Yuliadi, Jumat (28/2).
Komentar