JAKARTA, METRO–Banyak izin pengelolaan hutan yang mangkrak di lapangan. Akibatnya hutan menjadi terbengkalai. Pemerintah berupaya menertibkannya. Perkembangan terbaru ada 18 Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Perkembangan sanksi berat pencabutan izin tersebut, disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan pada Kamis (27/2) sore.
Dia menegaskan akan terus mengevaluasi pemberian PBPH. Jika ada perusahaan penerima izin yang tidak mengelola hutan dengan baik, maka akan dicabut izinnya.
“Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik dan yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar,” ujar Raja.
Dia menceritakan Kemenhut telah mencabut izin 18 PBPH. Dengan total luas sekitar 526,144 ribu hektar. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Keputusan pencabutan PBPH itu diambil, karena pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Komentar