Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dia berpesan agar para jaksa bersiap menerapkan KUHP baru.
Sesuai ketentuan, KUHP baru akan berlaku mulai tahun depan. KUHP baru akan diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Dalam hal ini, kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (jpg)
















