Pada 24 Februari 2025, oknum Jaksa AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sedangkan kuasa hukum berinisial BG telah dimintai keterangan dan dinyatakan memiliki cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, saksi OS yang juga berstatus sebagai kuasa hukum korban hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. “Untuk itu kuasa hukum korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” terangnya.
Jaksa berinisial AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)












