AKP Hijrul menuturkan, setelah beberapa waktu kendaraan dititipkan pada korban, pelaku tidak kunjung mendapatkan uang hasil dari penjual, sehingga pelaku merasa ditipu. Selain merasa ditipu kondisi tersebut turut membuat keduanya mengalami kemacetan dalam membayar kredit, oleh sebab itu pelaku coba berkomunikasi dengan korban dan keluarganya tapi tidak diindahkan.
“Makanya pada kejadian tersebut, pelaku datang bersama seorang pegawai bank tempat keduanya meminjam uang ke rumah korban. Di rumah korban pelaku tidak mendapat perlakuan yang baik, sehingga ia langsung melakukan penganiayaan pada korban di dalam rumahnya,” ujar AKP Hijrul.
AKP Hijrul mengungkapkan, penganiayaan tersebut disaksikan oleh anak dan istri korban, sekira pukul 21.30 WIB, yang menyebabkan korban menerima luka lebam pada bagian dahi dan bibir. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pariaman dan sudah dilakukan visum terhadap korban.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara dua tahun. R datang langsung ke Polsek dan mengakui perbuatannya. Pelaku sejak awal koperatif, menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan hasil visum korban dari pihak rumah sakit,” tegas dia.(*)
















