PARIAMAN, METRO–Seorang pria menyerahkan diri kepada Polsek Kota Pariaman setelah videonya melakukan penganiayaan viral di media sosial. Pria yang diketahui berinisial R beralamat di Desa Cubadak Mentawai, Pariaman Utara, Kota Pariaman menyerahkan diri pada Rabu (26/2).
Usut punya usut, R nekat nekat melakukan penganiayaan di Kota Pariaman, Sumatera Barat karena merasa ditipu dalam bisnis jual beli motor bekas. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kota Pariaman. Begitu juga korban juga sudah membuat laporan atas penganiayaan yang menimpanya.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Hijrul Aswad mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban sepakat menjalankan bisnis jual beli motor bekas di Kota Pariaman dengan modal pinjaman Rp75 juta dari bank. Pelaku dan korban merupakan teman, masalah hutang piutang dalam kasus ini muncul saat keduanya memutuskan untuk berbisnis jual beli kendaraan roda dua bekas.
“Modal awal oleh R digunakan untuk membeli empat unit kendaraan roda dua, yang dititipkan pada korban. Korban sendiri kesehariannya memiliki bengkel, di bengkel tersebut, korban juga menjual kendaraan bekas, hal tersebut yang membuat pelaku menitipkan empat unit kendaraannya pada korban,” ungkap AKP Hijrul, Kamis (27/2).
Komentar