AKBP Ahmad Faisol menuturkan, korban yang tak kuasa menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, kemudian memberitahukan pada pihak keluarga. Mendapat pengakuan seperti itu, pihak keluarga korban langsung dibuat emosi dan menginterogasi pelaku.
“Ketika ditanya keluarga korban, pelaku sempat tidak mengaku telah melakukan pencabulan pada korban. Akibatnya pelaku sempat mendapat amukan massa karena tidak mau mengaku,” jelasnya.
AKBP Ahmad Faisol menambahkan, diamankannya peleaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sampai ke Satreskrim Polres Padangpariaman. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dengan alasan apapun. Untuk itu, masyarakat agar segera melaporkan semua gangguan kamtibmas pada pihaknya melalui nomor 110 atau program lapor pak Faisol,” tutup dia. (ozi)

















