“Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan di pinggir jalan dekat pintu masuk Hotel Balcone. Di dalam mobil itu, kami mengamankan dua orang berinisial AM (51) dan JSH (41) yang sama-sama warga Limapuluh Kota,” jelas Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menuturkan, usai mengamankan kedua pelaku, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukanlah lima plastik besar warna hitam yang di duga narkotika jenis ganja dan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diperkirakan total keseluruhan seberat 15 kg.
“Kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Panyabungan Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Usai penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas dia.
Selain itu, ungkap Kombes Pol Nico, kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Polisi dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jucnto (Jo) 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas jeratan pasal itu keduanya terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun hingga seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang masuk ke Sumbar dari Panyambungan, Sumut. Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (rgr)

















