PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap dua pria yang kedapatan menyelundupkan ganja kering jumlah banyak di Jalan Lintas Padang-Medan KM 7, dekat gerbang Hotel Balcone, Padang Hijau, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, pada Selasa (25/2).
Saat ditangkap, kedua pelaku yang diketahui berinisial AM (51) warga Kampuag Tangah, Nagari Talang Aur Mungka, Kecamatan Mungka dan JSH (41) warga Padang Batang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, kedapatan membawa 15 Kilogram daun ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, digagalkannya penyelundupan ganja itu erdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi akan adanya pendistribusian ganja menuju Kabupaten Limapuluh Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa (25/2), tim melakukan pemantauan di daerah Palupuh,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Rabu (26/2).
Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah beberapa jam di sana, tim melihat satu unit mobil Avanza warna putih dengan pelat nomor BA 1265 CB yang diduga kuat sesuai informasi membawa narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju wilayah Sumbar.
Komentar