JAKARTA, METRO–Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024.
Ia juga mengapresiasi seluruh proses hukum yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi, dari awal sidang hingga pengambilan keputusan pada tanggal 24 Februari 2025 lalu.
Meskipun demikian, Anggit menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia bersama tim hukumnya masih akan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya demi memastikan hak demokrasi masyarakat Pasaman tetap terjaga.
Anggit menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia menerima putusan MK dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam perjuangan politiknya ke depan.
“Saya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan penuh kesadaran. Sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga mengapresiasi bagaimana proses hukum di MK telah berjalan secara transparan dan profesional dari awal hingga akhir. Namun, saya bersama tim masih akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait guna menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Anggit.
Menanggapi isu terkait statusnya sebagai mantan terpidana, Anggit menjelaskan bahwa seluruh fakta hukum telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ia meminta masyarakat untuk memahami konteks perkara secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ahli hukum dari pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa substansi perkara yang dijadikan dasar dalam kasus ini adalah kasus jual beli mobil. Jika membaca putusan pengadilannya, tindak pidana yang didakwakan adalah titip jual yang kemudian terjadi tipu-menipu. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui surat perdamaian, seluruh kerugian telah dikembalikan, dan tidak ada lagi permasalahan antara para pihak.
Komentar