JAKARTA, METRO–Anggota KPU RI August Mellaz memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 daerah. Hal itu setelah MK memutus 40 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024.
“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata August Mellaz kepada wartawan, Selasa (25/2).
Mellaz menjelaskan, KPU sedang mengkaji hasil sejumlah putusan tersebut, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Selain itu, KPU RI juga akan melakukan koordinasi dan supervisi juga kepada KPU Daerah dalam rangka tindak lanjut putusan MK.
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Mellaz.
Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan PSU pada 24 daerah, sebagaimana keputusan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2).
Berdasarkan laman resmi MK RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Komentar