PADANG, METRO–Seorang sopir pengantar barang yang bekerja di PT Catur Sentosa Adiprana, ditangkap Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) di Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (21/2) pukul 00.30 Wib.
Pria berinisial JT (34) tersebut berurusan dengan Polisi usai dilaporkan oleh pimpinan PT Catur Sentosa Adiprana lantaran nekat menggelapkan surat pengantaran barang atau DO dari perusahaan tersebut yang menyebabkan perusahaan rugi sebesar Rp 48.251.896.
“Setelah berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota, petugas berangkat. Petugas dari Polsek Lubuk Begalung bersama anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya di daerah Kreo,” ujar Kapolsek Lubeg, Kompol Robby Setiadi Purba, Senin (24/2).
Menurut Kompol Robby, setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dia telah menggelapkan surat pengantaran barang atau DO tersebut. Di mana barang tersebut adalah keramik dan redemik dari berbagai merek.
Komentar