“Pelaku AR kita amankan di rumah neneknya yang berada di Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas. Penangkapan juga turut disaksikan warga setempat,” katanya.
AKP Desneri menuturkan, dari penangkapan pelaku AR, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta satu set alat hisap sabu (Bong).
“Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami dari jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkoba,” imbaunya. (ant)
















