TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap dua orang pria karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Emas, Sabtu (22/2).
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar AKP Desneri mengatakan, pelaku pertama berinisial PP (32) diamankan saat berada di rumah orang tuanya kawasan Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
“Dari pelaku PP kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening serta satu unit timbangan digital,” ujarnya, Senin (24/2/).
Selanjutnya, kata AKP Desneri, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AR (34). Menurutnya, pelaku AR merupakan jaringan dari pelaku PP.
Komentar