Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AP di lantai dua pasar Lubuk Buaya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi 36 butir kelapa tua. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Atas kejadian tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (brm)
















