Alhasil, ungkap Iptu Evi, beberapa hari melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu pelaku bernama Hendri alias Codet (41) warga Kabupaten Bungi, Provinsi Jambi ketika berada di Jorong Pasar Lama, Kenagarian Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
“Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor lintas daerah. Mereka adalah Adismanto (48), warga Kabupaten Solok, Ridwan Ashari (22) warga Kabupaten Pasaman Barat, dan Vikram Miliansyah warga Kabupaten Agam,” katanya.
Iptu Evi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna menjaga keamanan masyarakat, dan menuntaskan segala kasus kriminal yang ada.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Iptu Evi berharap agar masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. “Polres Dharmasraya juga mengimbau pemilik kendaraan untuk meningkatkan sistem keamanan guna mengantisipasi aksi pencurian,” tutup dia. (cr1)
















