Selain itu juga ada JAIM (Jaksa In Mall), merupakan program pelayanan hukum gratis oleh JPN yang bernuansa santai berlokasi di Pusat perbelanjaan/mall, bertujuan memberikan pelayanan hukum dengan suasana berbeda, lebih membumi dan asik untuk share ilmu kepada pengunjung mall.
Kejati Sumbar juga memiliki program SI–DATUK (Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis website yang memberikan kemudahan akses bagi Masyarakat yang ingin melaporkan asset atau harta benda pelaku tindak pidana korupsi.
Selain program unggulan tersebut, Kejati Sumbar di 100 hari kinerjanya pada Pemerintahan Prabowo-Gibran ini juga telah melaksanakan beberapa kegiatan. Untuk yang pertama Bidang Intelijen, ada 13 kegiatan. Di mana kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sembilan kegiatan, kegiatan penelusuran aset lima kegiatan.
“Jaksa menyapa atau atau Om Jak Menjawab 23 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 24 kegiatan, Jaksa mengajar 18 kegiatan, pelayanan media dan kehumasan sembilan kegiatan, DPO satu kegiatan, posko intelijen 37 kegiatan, pengamanan pembangunan strategis 41 kegiatan,” ujarnya.
Kemudian kampanye anti korupsi 28 kegiatan, penyelidikan tiga kegiatan, dan pengamanan 70 kegiatan. Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum, selama 100 hari, ini SPDP 1.187 kegiatan, tahap I 817 kegiatan, tahap II 882 kegiatan, putusan 923 kegiatan, eksekusi 896 kegiatan, dan banding 103 kegiatan.
“Kemudian restorative justice ada tujuh kegiatan, yaitu untuk Oharda dengan 22 perkara dan narkotika 16 perkara. Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus penyelidikan ada 23 kegiatan, penyidikan 27 kegiatan, penuntutan ada 19 kegiatan,” sebutnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertimbangan hukum 50 kegiatan yaitu legal asisten ada 47, legal opinion tiga kegiatan. Kemudian perdata (SKK Litigasi) 17 kegiatan, perdata (SKK non Litigasi) 2.477 kegiatan, dan Tun (Litigasi) satu kegiatan.
“Bidang Pengawasan, klarifikasi lima kegiatan, inspeksi kasus satu kegiatan, dan audit PKN ada 6 kegiatan,” katanya. (brm)
















