PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) merilis capaian kinerja selama 100 hari di Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rabu, (19/2) sore.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Rasyid mengatakan bahwa Kejati Sumbar telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar rupiah.
“Aset kerugian negara yang dapat dikembalikan sebesar Rp. 7.577.173.881 yang berhasil dipulihkan dari semua kasus korupsi yang ada di wilayah Sumatra Barat,” katanya.
Selain berhasil mengembalikan uang kerugian negara akibat kasus korupsi, Kejaksaan juga membuat beberapa program unggulan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Di antaranya, yaitu program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang di setujui penghentian tuntutan melalui program RJ Plus tersebut.
Selain di bebaskan dari tuntutan, para pelaku tindak pidana yang mendapatkan RJ Plus ini juga akan diberikan pelatihan dan dicarikan pekerjaan.
Selain itu, juga ada program Jaksa mengajar yang di beberapa sekolah di Kota Padang, yakni SMAN 1 Padang, dan SMKN 5 Padang. Kegiatan ini katanya, terus berlanjut hingga tujuh kali pertemuan.
“Program Jaksa mengajar dimulai dari keresahan dari banyaknya geng motor, dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumbar, maka Kejati Sumbar menggagas program Jaksa mengajar,” jelasnya.
Selanjutnya, Kejati Sumbar juga memiliki program Kawa Daun (Kawal Dana Desa Untuk Negeri) yang merupakan tindak lanjut dari program jaga desa. Dimana program tersebut mencakup semua yang berkaitan dengan dana desa.
Komentar