“Korban kemudian melapor ke Polresta Padang pada Sabtu (15/2) sore bahwa motornya diduga digelapkan oleh RR. Atas dugaan penggelapan itu, korban rugi Rp15 juta,” ujar Iptu Adrian.
Iptu Adrian mengatakan bahwa Tim Klewang Polresta Padang menangkap KK di daerah Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menggelapkan motor korban, dan menjual motor tersebut kepada seorang di Buayan, Padangpariaman.
“Setelah menangkap KK, kami selanjutnya mencari motor korban ke Buayan. Di sana, katanya, polisi menemukan motor tersebut, lalu membawanya beserta KK ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Menurut Iptu Adrian, pelaku KK terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan sepeda motor kepada orang lain,” tutup dia. (brm)
















