JAKARTA, METRO–DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pada Selasa (18/2).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung revisi UU Minerba.
“Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah ditugaskan dalam revisi UU Minerba, sehingga ini dapat diselesaikan,” kata Doli di Gedung DPR.
Selanjutnya, Adies meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Minerba.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies selaku pimpinan sidang paripurna. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang ini setelah seluruh fraksi di DPR menyepakati pada ralat tingkat I di Baleg DPR RI. Mereka bersepakat untuk mengesahan RUU Minerba menjadi UU, dalam rapat yang digelar bersama Pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pada Senin (17/2).
Menkum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Baleg DPR RI mengungkapkan sejumlah poin revisi. Pertama, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ungkap Supratman usai rapat dengan Baleg DPR RI, Senin kemarin.
Supratman menjelaskan, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun koperasi.
Komentar