“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (15/2) sekira pukul 19.30 WIB. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Idris Bakara dikonfirmasi, Senin (17/2).
AKP Idris Bakara menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban. Ia melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu, terungkapnya kasus ini lantaran orang tua korban menemukan anaknya tengah berdua bersama pelaku di dalam rumahnya.
“Karena curiga, orang tua korban pun menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku kepadanya. Ternyata korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku. Berdasarkan keterangannya, bahwa kejadian ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Idris Bakara.
Karena tidak terima anaknya dicabuli, AKP Idris Bakara menuturkan, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi. Mendapati laporan tersebut, puihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Idris Bakara. (pry)















