JAKARTA, METRO–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, perguruan tinggi tidak diberikan izin untuk mengelola tambang. Hal itu guna menghargai dan menjaga independensi lembaga pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil setelah menghadiri rapat pengesahan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Namun, hanya diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Komentar