Dijelaskan Kombes Pol Nico, sindikat penyelundupan narkoba ini mengirim ganja menggunakan jalur darat dengan mobil boks. Barang haram tersebut disamarkan dengan buah-buahan agar ketika diperiksa oleh petugas di perjalanan, tidak terlihat.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di wilayah Pasman Barat, tim akhirnya melihat mobil boks yang mencurigakan melintas di Kinali. Tim kemudian melakukan penghadangan untuk menghentikan mobil boks tersebut,” ujar dia.
Kombes Pol Nico menambahkan, setelah mobil boks dihentikan, tim langsung mengamankan dua orang berinisial D (44) dan IK (44) yang berperan sebagai kurir atau orang yang disuruh untuk menjemput ganja dan mengantarkannya sesuai pesanan.
“Ketika tim melakukan penggeledahan pada mobil boks, tim menemukan lima karung yang berisikan ganja. Diperkirakan, berat kotor dari ganja yang disita dari penangkapan ini sebanyak 74 Kg,” jelasnya.
Selain itu, tegas Kombes Pol Nico, pihaknya juga menetapkan seorang buronan bernesial S yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Saat ini, upaya pengejaran terhadap S masih terus dilakukan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena kedapatan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah sangat banyak,” tutunya. (rgr)
















