PASBAR, METRO–Tim Subdit 3 Direktora Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering yang diangkut menggunakan mobil boks.
Digagalkannya penyelundupan ganja itu setelah petugas menghadang mobil boks tersebut di Rambah, Jorong IV Koto Barat, Nagari IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB.
Hebatnya, untuk mengelabui Polisi, kurir ganja berinisial D (44) dan IK (44) yang sama-sama warga Jakarta itu, menutupi karung-karung berisi ganja dengan buah-buahan. Meski begitu, Polisi yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan lima karung yang berisi sekitar 74 Kg ganja.
Sementara berdasarkan hasil interogasi terhadap dua kurir ganja tersebut, terungkap kalau merekalah yang menjemput puluhan Kg ganja itu ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan renancanya diedarkan di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, terungkapnya kasus penyelundupan ganja berkat penyelidikan yang dilakukan pihaknya berama Bareskrim Polri.
“Kami melaksanakan operasi bersama tim dari Mabes Polri setelah mendapat informasi bahwa ada sindikat penyelundupan ganja dari Sumut melewati Sumbar dengan tujuan Jakarta,” ungkap Kombes Pol Nico kepada wartawan, Minggu (16/2).
Komentar