JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah menerima surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, setelah melakukan kegaduhan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena itu, Razman dan Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa beracara di pengadilan.
Pembekuan sumpah advokat itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif, S.H.
Selain itu, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/11/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” kata juru bicara MA, Yanto, Jumat (14/2).
Komentar