JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempermasalahkan jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi sinyal akan kembalin melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, PN Jaksel sebelumnya telah menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Namun, Fitroh menyerahkan kepada penyidik terkait strategi mengusut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku. KPK juga akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto setelah kalah praperadilan.
“Kita lihat aja nanti,” tegas Fitroh.
Sebab, tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan. Hasto Kristiyanto akan terus berupaya melakukan cara untuk lepas dari jeratan tersangka dugaan suap dan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
“Kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ucap Ronny Talapessy, Jumat (14/2).
Ronny menyesalkan pertiimbangan PN Jaksel yang menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto tidak memenuhi syarat, dengan alasan terdapat dua perkara yang berbeda sprindik disematkan terhadap Hasto.
“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” tegas Ronny.
Komentar