AGAM,METRO–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Agam kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pasalnya, selama Januari hingga Februari 2025, sebanyak tujuh orang pengedar berhasil ditangkap dan bahkan salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu diungkap Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasatresnarkoba dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Agam, Rabu (12/2).
“Dari tujuh tersangka penyalahgunaa narkotika itu, kami menyita sejumlah barang bukti meliputi 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu dan satu butir pil ekstas,” ungkap AKBP Agus.
AKBP Agus menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis, tujuh tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi. Dari jumlah tersebut, seorang di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara lainnya merupakan wiraswasta, mahasiswa, serta pengangguran. Rentang usia pelaku bervariasi, dengan mayoritas berada di kisaran usia produktif, yakni 19 hingga 29 tahun.
Para tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Agam dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Dengan adanya ungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
Sebagai penutup, Kapolres Agam kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. “Mari kita selamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (pry)
Komentar