JAKARTA, METRO–Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada Selasa (11/2). Mereka melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Keduanya dilaporkan pasca kericuhan dalam sidang yang terjadi di PN Jakut, Kamis pekan lalu (6/2). Saat itu, Razman dan Firdaus terlibat cekcok dengan Hotman Paris Hutapea dan timnya.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Erfan Basuning menyampaikan bahwa laporan dibuat langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan ketua PN Jakut.
“Tadi didampingi sama ketua PT Jakarta dan humasnya, terus dari PN Jakarta Utara ada ketua pengadilan dan wakilnya melaporkan ke sana (Bareskrim),” terang dia kepada awak media.
Erfan mengakui bahwa laporan yang dibuat di Bareskrim terkait dengan peristiwa yang terjadi di ruang sidang PN Jakut pada Kamis pekan lalu.
Komentar