AKBP Agung menegaskan bawah penangkapan ini ada dari hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya. Selain itu, ada juga yang merupakan hasil pengembangan sebelumnya, dan ada juga yang memang pelaku baru termasuk salah seorang yang diamankan adalah bandar.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. Kepada jajaran Polsek dan seluruh personel sudah saya perintahkan agar kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.
AKBP Agung menyebut dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya diketahui ada pengendalian narkoba ini dari dalam Lapas dan tengah didalami jaringan yang ada di luar Lapas. Selain itu, asal usul narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi dan Ganja masuk dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Terhadap para pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (end)

















