PASBAR, METRO–Selama Januari hingga 10 Februari 2025, Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di lokasi berbeda.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pengungakapan terdiri dari tiga kasus di Polsek Pasaman, dua kasus di Polsek Sungai Beremas, dua kasus di Polsek Lembah Melintang, serta masing-masing satu kasus di Polsek Gunung Tuleh dan Polsek Kinali.
“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Pasaman Barat,” kata AKBP Agung didampingi Kasatresnarkoba Iptu Roni Surya Putra dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (10/2).
AKBP Agung menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa ganja dan sabu. Barang bukti ganja sebanyak 1.653,24 gram dan sabu sebanyak 203,22 gram. Ganja itu berasal dari tersangka inisial AH (36) dan DH (37) yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas,” ujarnya.
“Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti sabu diamankan dari tersangka inisial SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29),R (27), AK (35), ES (34) dan V (30),” ujar AKBP Agung.
Komentar