MENTAWAI, METRO–Nasib memilukan dialami seorang wanita berusia 26 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasalnya, ia dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya setelah dibawa ke sebuah rumah di Huntap Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.
Tak terima atas kejadian itu, korban berinisial LW langsung melaporkan orang yang telah memperkosanya ke Polsek Sipora dengan harapan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejatnya itu. Bahkan, laporan korban sudah diproses oleh Polsek setempat.
Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah memintai keterangan dua saksi yaitu HR(28), dan P (44) yang merupakan warga sekitar. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemerkosaan itu hingga nantinya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Novaldi, Jumat (7/2).
Dijelaskan Iptu Novaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diundang oleh terlapor IF alias C, untuk mengunjungi orang tua angkatnya.
Komentar