PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian Handhpone di Kelurahan Bodi Padang Alai, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Ucok (28) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, sebelum menangkap Ucok, petugas sudah terlebih dahulu mengamankan Hp hasil curiannya yang sudah dijualnya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramanadona mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas laporan korban pada 3 Februari 2025. Kepada penyidik, korban mengakui kehilangan Hp miliknya di dalam rumah di Jorong Batu Payung, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas diketahui keberadaan handphone tersebut telah dikuasai seseorang yang bernama Davit dan petugas langsung mendatangi lokasi itu,” jelas AKP Doni, Kamis (6/2).
Komentar