JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, pada Rabu (5/2) kemarin. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
“Kemarin (5/2) Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan di rumah Heri Gunawan yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan penggeledahan itu berlangsung selama 3,5 jam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari.
Tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan itu di antaranya berupa barang bukti elektronik handphone, dokumen, surat dan catatan-catatan. Barang bukti itu akan disita untuk ditelaah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR BI.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tegas Tessa.
Adapun, Heri Gunawan sendiri telah diperiksa penyidik KPK, pada Jumat 27 Desember 2024 lalu. Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya,” ucap Heri Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Heri mengaku, dirinya dicecar penyidik KPK sebanyak lima pertanyaan. Namun, ia membantah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan,” ucap Heri.
Komentar