JAKARTA, METRO–Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungannya untuk berkantor hanya 3 hari dalam sepekan. Dua hari lainnya, para PNS BKN dipersilakan untuk Work From Anywhere atau bekerja di mana saja.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari,” kata Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2).
Tak hanya mengubah peraturan jam kerja, BKN juga melakukan efisiensi di lain sisi, terhitung ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN.
Meliputi, peniadaan jam kerja fleksibel, memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret, pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.
Lalu, memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring, penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan, penggunaan anggaran yang efektif.
Selanjutnya, mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance. Selain itu, Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja, serta memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
Komentar