JAKARTA, METRO–Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memproses hukum tiga orang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka tengah menjalani pemeriksaan karena diduga memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan atas nama mantan Bupati Rote Leonard Haning.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa tiga orang tersebut berinisial AS, JFH, dan AA. Mereka diserahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakpus pada Rabu malam (5/2).
“Diserahkan dari pegawai KPK kepada Polres Jakpus. Saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakpus,” terang dia kepada awak media pada Kamis (6/2).
Oleh KPK, tiga orang itu ditangkap lantaran dengan sadar mengaku sebagai pegawai KPK atau menjadi pegawai KPK gadungan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa tiga orang itu membuat dokumen palsu berupa sprindik dan surat panggilan.
“Surat panggilan itu ditujukan kepada mantan bupati Rote,” jelasnya.
















