Setelah penangkapan tersebut, kata AKP Heru, pihaknya menemukan fakta yang lebih besar lagi, yakni sindikat penjualan motor hasil pencurian yang melancarkan aksinya antar kabupaten/kota.
“Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa NK tidak bertindak sendiri. Ia meminta bantuan seorang pria bernama Yoga di Kota Padang untuk menjual motor hasil kejahatannya,” ujarnya.
Katanya, Yoga menghubungi terduga pelaku lain, Genta, yang menjual motor tersebut kepada Febri . Akhirnya, motor itu dijual kepada Rizky Aulia seharga Rp2 juta.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, kata AKP Heru, polisi berhasil menemukan motor tersebut tanpa plat nomor di Kota Padang. Ia menyebut bahwa akibat peristiwa itu, korban rugi sekitar Rp10 juta.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tukasnya. (brm)

















