Bob Hasan menuturkan untuk regulasi terkait evaluasi tersebut masih perlu didiskusikan. Dia membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian ke pejabat tertentu.
“Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (dapat merekomendasikam pemberhentian),” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Februari 2025.
Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat itu telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan DPR RI itu mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Dia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”
Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Sementara beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan KPK atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (jpg)
Komentar