JAKARTA, METRO–DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi berkala pejabat publik yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mensinyalkan implikasi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang baru, tidak hanya dapat mengevaluasi pejabat seperti pimpinan KPK dan hakim MK, melainkan juga bisa merekomendasikan pemberhentian.
“Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan.
Bob Hasan menekankan, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tidak sesuai.
“Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi seperti itu,” ujarnya.
Komentar