Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaku ini adalah seorang bandar. Hal ini dapat kita buktikan berdasarkan barang bukti yang berhasil kita sita dari tangannya sebanyak 11 paket sabu siap edar.
“Kita juga berhasil mendapatkan bukti petunjuk kalau pelaku sempat menjual sabu tersebut kepada beberapa orang pasiennya. Dan hal tersebut masih terus kami dalami,” ulas Iptu Herwin.
Iptu Herwin menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Kami berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi muda bangsa,” tutup dia. (pry)
Komentar