AGAM,METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali diringkus Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di tepi jalan Mangkudu Hilia Pasa, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Senin sore (3/2).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Kelelawar yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu, sebuah smartphone, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah tertangkap pada tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama, Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan terus berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah kita,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, Selasa (4/2).
AKBP Muhammad Agus Hidayat menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Agam. Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk memerangi narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba. Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Komentar