PADANG, METRO–Pemerintah Kota Padang telah memberikan santunan kematian untuk warganya yang meninggal dunia selama lebih dari 10 tahun. Santunan yang diberikan sebesar Rp1 juta per warga, ditujukan untuk membantu meringankan biaya penyelenggaraan jenazah dan pemakaman.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Padang, Jasman, mengatakan pada Selasa (4/2) bahwa santunan ini diberikan kepada seluruh warga yang ber-KTP Kota Padang dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Pada tahun 2024 lalu, ada 54 orang yang telah menerima santunan kematian ini,” ungkapnya.
Santunan kematian ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi beban biaya pemakaman. “Uang santunan ini untuk membantu pihak keluarga dalam membiayai penyelenggaraan jenazah hingga pemakaman,” jelas Jasman.
Untuk mengurus santunan ini, keluarga yang ditinggalkan dapat membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan ke Bagian Kesra Kota Padang. Setelah itu, proses administrasi akan diteruskan untuk pembayaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.
Komentar