BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus tiga orang yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Minggu (2/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Parahnya, satu dari tiga pengedar yang ditangkap itu, masih di bawah umur.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MB (21), AR (29) dan DM (17). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 34 paket dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual dan uang tunai hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga terduga pengedar sabu tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap berkat adanya informasi dari masyakarakat akan terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat transaksi. Setelah beberapa jam menunggu, tim melihat dua orang pelaku melintas menggunakan sepeda motor,” kata AKP Yuda kepada wartawan, Senin (3/1).
Ditambahkan AKP Yuda, tim kemudian melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku dan langsung diamankan tanpa perlawanan di kawasan Padang Luar. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku hingga ditemukan sabu.
Komentar