AKP Yasin menuturkan, sesampainya di depan rumah kos di kawasan Ulak Karang, petugas mendapati tersangka dan segera mengamankannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di Polresta Padang, BM mengakui perbuatannya.
“Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih yang merupakan hasil curiannya. Pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya itu karena belum dijual,” jelas AKP Yasin.
Ditegaskan AKP Yasin, saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” tukasnya. (brm)
Komentar