“Jadi, setelah menerima hasil penjualan barang dari konsumen korban yaitu uang tunai jumlah Rp 55.334.000, uang tunai tersebut dimasukkan kedalam jok sepeda motor milik pelaku. Lalu pelaku berangkat pulang ke rumah orang tuanya yang berada didaerah Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dan mengambil jaket. Pelaku pun kemudian berangkat menuju daerah Singkarak dan menginap di hotel,” jelas Iptu Rinto.
Iptu Rinto menuturkan, keesokan harinya tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, pelaku berangkat menuju daerah Kota Solok dan menginap lagi di hotel. Pada tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB, dari daerah Solok tersangka berangkat ke daerah Bangko, Provinsi Jambi dan sampai sekira jam 19.00 WIB.
“Kemudian pada tanggal 3 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB pelaku berangkat ke daerah Kepahiang, Provinsi Bengkulu lalu mencari rumah kontrakkan di daerah Kepahiang Provinsi Bengkulu dan membelanjakan uang tunai tersebut untuk kelengkapan keperluan tinggal dan buka usaha jual sate,” ujar dia.
Iptu Rinto menegaskan, pihaknya yang mendapat laporan dari korban berusaha melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Melanggar Pasal Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 374 Jo. 372 KUH-Pidana 9 dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (ozi)
Komentar