“Jadi, setelah meÂneÂrima hasil penjualan baÂrang dari konsumen korÂban yaitu uang tunai jumÂlah Rp 55.334.000, uang tunai tersebut dimasukkan kedalam jok sepeda motor milik pelaku. Lalu pelaku berangkat pulang ke ruÂmah orang tuanya yang berada didaerah Batang Kabung, Kecamatan PariaÂman Timur, Kota Pariaman dan mengambil jaket. PeÂlaku pun kemudian beÂrangkat menuju daerah Singkarak dan menginap di hotel,” jelas Iptu Rinto.
Iptu Rinto menuturkan, keesokan harinya tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, pelaku beÂrangkat menuju daerah Kota Solok dan menginap lagi di hotel. Pada tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB, dari daerah Solok tersangka berangkat ke daerah Bangko, Provinsi Jambi dan sampai sekira jam 19.00 WIB.
“Kemudian pada tangÂgal 3 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB pelaku beÂrangkat ke daerah KepaÂhiang, Provinsi Bengkulu lalu mencari rumah konÂtrakkan di daerah KepaÂhiang Provinsi BengÂkulu dan membelanjakan uang tunai tersebut untuk keÂlengkapan keperluan tingÂgal dan buka usaha jual sate,” ujar dia.
Iptu Rinto menegaskan, pihaknya yang mendapat laporan dari korban beruÂsaha melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Bengkulu. SeÂlaÂnÂjutnya, pelaku bersama baÂrang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk memÂperÂtanggung jawabkan perÂbuatannya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Melanggar Pasal Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal PaÂsal 374 Jo. 372 KUH-Pidana 9 dengan Ancaman huÂkuman Pidana penjara paÂling lama lima tahun,” tuÂtupnya. (ozi)
















