PARIAMAN, METRO —Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/1).
Parahnya, oknum PNS berinisial MS (49) yang ditangkap di rumahnya di Nagari 3 Koto Aur Malintang, Kecamatan Aur Malintang ini, ternyata sudah dua kali dipenjara atas kasus narkoba dan kini ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama juga.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum PNS tersebut. Menurutnya, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama MS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap MS. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasinya ia sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” kata Iptu Darmawan.
Iptu Darmawan menuturkan, setelah mengamankan pelaku didapati 16 buah pipet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone android merek Oppo A 16 warna dongker dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Komentar