Perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. Itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor. Bukan hanya di level pusat, melainkan sampai level daerah.
Sejauh ini, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD.
Sejak pertama kali dibentuk, sudah ada 2.164 kegiatan pendampingan hukum yang telah dilakukan. Termasuk 91 legal opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.
Selain itu, mereka melaksanakan 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat penyelesaian sengketa.
Presiden Prabowo, lanjut Budi Gunawan, berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik. (jpg)
Komentar